Bulog Beberkan Alasan Minyakita Masih Mahal di Pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog membeberkan penyebab harga Minyakita masih tinggi dan tidak semua stoknya di temui di pasaran. 

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdani menegaskan bahwa Bulog sudah mempercepat penyaluran Minyakita ke pasar. Namun begitu, dia menjelaskan bahwa penyaluran ini hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan. 

"Jadi mungkin ada beberapa yang belum mengerti, kalau memang di ritel-ritel modern ataupun di pasar-pasar di luar SP2KP dan tradisional, memang Bulog tidak menyalurkan MinyaKita," kata Rizal dalam peringatan HUT ke-59 Bulog, di Jakarta, Senin (11/5/2026). 


Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Bulog juga hanya diperbolehkan menyalurkan kepada pengecer-pengecer yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sentil Kebijakan Ditjen Pajak yang Dinilai Meresahkan Wajib Pajak

"Kalau tidak punya NIB, kami juga tidak boleh menyalurkan," ujar Rizal. 

Sementara itu, Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita menyebut bahwa MinyaKita merupakan kewajiban dalam negeri (DMO) yang dibebankan kepada produsen. 

Dari total DMO yang ada, BUMN Pangan hanya diberikan penugasan sebesar 35% untuk disalurkan kepada pasar-pasar yang terdaftar ke dalam SK2KP. 

"Jadi sebenernya itu 65% masih wilayah produsen ya. Nah itu yang mungkin kita harus kerja sama dengan pengambil kebijakan dan produsen mana-mana saja wilayah mereka yang di distribusikan," ungkap Febby. 

Bulog sendiri menurut Febby, telah menyalurkan sebanyak 110 juta liter di seluruh Indonesia. Bulog juga mengklaim penyaluran tidak hanya tersentral di pulau Jawa tapi juga beberapa wilayah terluar di tanah air. 

"Dan alhamdulillah sejak 35% di Bulog itu kan sebagian wilayah Indonesia hampir 90% sudah hijau ya untuk minyak gorengnya," tegas Febby. 

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdanganan, Senin (11/5/2026), rata-rata nasional harga Minyakita mencapai Rp 15.900/liter, lebih tinggi dari ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter. 

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Popy Rufaidah mengatakan mengatakan Minyakita masuk dalam komoditas yang memiliki status harga waspada karena menjauhi Harga Eceran Tertinggi. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diusut Lagi

"Minyak kita masuk zona status harga waspada dengan disparitas tinggi," kata Popy dalam Rapat Pengendalian Inflasi dipantau secara daring, Rabu (6/5/2026). 

Kenaikan ini perlu diwaspadai karena Minyakita menyangkut konsumsi harian masyarakat dan berpengaruh langsung terhadap daya beli. 

Untuk itu, KSP memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk mempercepat distribusi ke tingkat pasar. Selain itu, dirinya juga meminta pengawasan harga dan volume di hilir diperkuat. 

KSP juga meminta agar distribusi dilakukan langsung oleh BUMN ke pengecer untuk memotong alur distribusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News