Bulog belum serap gula karena kontrak dibatalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) belum menyerap gula petani. Hal itu disebabkan adanya pembatalan kontrak.

"Sudah ada kontrak tapi belum ada realisasi karena dibatalkan," ujar Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pengadaan Perum Bulog kepada KONTAN, Rabu (3/10).

Sebelumnya Bulog mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melakukan penyerapan gula petani. Gula petani sebelumnya dianggap tidak laku sehingga menumpuk di gudang.


Bulog juga sudah menyatakan kesiapan untuk menyerap gula petani. "Bulog sejak keputusan Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) sudah siap membeli," terang Tri.

Pembelian gula petani oleh Bulog juga mendapatkan pertentangan oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). APTRI melaporkan Bulog ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap melakukan monopoli.

APTRI juga tidak menyepakati harga beli gula dari Bulog. Berdasarkan surat penugasan, Bulog membeli gula petani dengan harga Rp 9.700 per kilogram (kg). Sementara APTRI menganggap harga beli Bulog masih di bawah biaya pokok produksi yang sebesar Rp 10.600 per kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto