KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulog mendapatkan tambahan anggaran Rp 16,6 triliun untuk menyerap gabah kering panen (GKP) petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram. Suntikan anggaran ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan dicabutnya aturan rafaksi terkait pembelian gabah kering panen petani. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut anggaran Bulog saat ini mencapai Rp 23 triliun. Dengan tambahan anggaran dari pemerintah, maka anggaran yang akan dikelola Bulog untuk menyerap gabah mencapai Rp 39,6 triliun.
"Jadi ada Rp 39,6 triliun untuk membeli beras 3 juta ton waktu panen raya," kata Zulhas dijumpai di Kantor Kemenko Pangan, Jumat (31/1). Baca Juga: Bulog Wajib Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram Zulhas meminta kepada Bulog untuk mulai melakukan penyerapan sesuai dengan HPP Rp. 6.500 yang telah ditetapkan. "Tidak ada alasan Bulog enggak bisa beli dengan harga HPP," ujarnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog untuk meningkatkan target penyerapan beras menjadi 3 juta ton pada 2025, naik dari target sebelumnya 2 juta ton. Dengan tambahan ini, Bulog membutuhkan dana sekitar Rp57 triliun untuk mengolah beras hasil serapan petani yang jumlahnya meningkat. Baca Juga: Aturan Rafaksi Dicabut, Bulog Wajib Serap Gabah Petani di Harga Rp 6.500 per kg Direktur Keuangan Bulog, Iryanto Hutagaol, menyampaikan bahwa dari target sebelumnya, sebanyak 1,7 juta ton beras saat ini telah tersimpan di gudang Bulog. Dengan target baru, Bulog diproyeksikan akan mengelola total 4,7 juta ton beras sepanjang 2025. "Awalnya kita akan mengelola 3,7 juta ton, tapi dengan tambahan target 3 juta ton, jumlah total yang harus dikelola menjadi 4,7 juta ton," ujar Iryanto di Jakarta, Rabu (22/1). Dalam proses ini, Gabah Kering Panen (GKP) hasil panen akan dibawa ke penggilingan. Bulog akan menyerap beras hasil penggilingan dengan harga Rp 12.000 per kilogram. Berdasarkan perhitungan tersebut, kebutuhan dana mencapai Rp 57 triliun. Baca Juga: Hasil Panen Tak Sesuai Ketentuan HPP Bikin Harga Gabah di Tingkat Petani Anjlok