KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog mendapatkan penugasan baru untuk penyediaan infrastruktur pascapanen (IPP) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Penugasan anyar ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (IPP). "Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP," tulis Perpres No 14 Tahun 2026, dikutip Minggu (19/4/2026).
Bulog Ditugaskan Bangun Infrastruktur Pascapanen, Dapat Anggaran Rp 5 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog mendapatkan penugasan baru untuk penyediaan infrastruktur pascapanen (IPP) untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Penugasan anyar ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (IPP). "Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP," tulis Perpres No 14 Tahun 2026, dikutip Minggu (19/4/2026).
TAG: