KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara paralel dengan berjalannya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Adapun surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP nanti. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas) memastikan lahirnya kebijakan fleksibilitas harga tidak akan mengganggu proses penyerapan CBP. "Itu kan keputusan negara, jadi tidak akan mengganggu Bulog, karena Bulog kan dapet penugasan," kata Buwas dijumpai di Transmart Cempaka Putih, Rabu (15/3).
Bulog: Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras Tak Ganggu Proses Penyerapan CBP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara paralel dengan berjalannya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Adapun surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP nanti. Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas) memastikan lahirnya kebijakan fleksibilitas harga tidak akan mengganggu proses penyerapan CBP. "Itu kan keputusan negara, jadi tidak akan mengganggu Bulog, karena Bulog kan dapet penugasan," kata Buwas dijumpai di Transmart Cempaka Putih, Rabu (15/3).