KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg. Baca Juga: HPP berubah, Bulog berharap bisa serap gabah atau beras lebih banyak
Bulog harap perubahan HPP gabah/beras pacu petani tingkatkan produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg. Baca Juga: HPP berubah, Bulog berharap bisa serap gabah atau beras lebih banyak