Bulog harus beli beras berkualitas rendah



JAKARTA. Kementerian Pertanian mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan Perum Bulog juga membeli beras dengan kualitas rendah.Selama ini, Bulog hanya bisa membeli gabah kualitas medium dengan kategori gabah kering giling (GKG), gabah kering panen (GKP) dan gabah kering simpan (GKS). Nah, aturan baru tersebut menetapkan kategori baru, yaitu gabah di luar kualitas atawa GLK. GLK terdiri dari GLK 1, 2 dan 3.

GKL 1 adalah gabah dengan kadar air 14%-18% dan kadar hampa 11% -15%. Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) GKL 1 sebesar Rp 2.850 per kg.

GKL 2 mencakup gabah yang memiliki kadar air 19%-25% dengan kadar hampa 11%-15%, dan gabah yang memiliki kadar air 26%-30% dengan kadar hampa di bawah atau setara dengan 10%. HPP GKL 2 sebesar Rp 2.565 per kg.


Sedangkan GKL 3 adalah gabah dengan kadar air 26%-30% dan kadar hampa 11%-15%. HPP-nya sebesar Rp 2.490 per kg.

Adapun HPP yang berlaku sekarang adalah Rp 3.300 per kg untuk GKG, Rp 3.010 per kg untuk GKS dan Rp 2.685 per kg untuk GKP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono mengatakan, ketentuan soal GKL ada dalam Peraturan Menteri Pertanian No.05/Permentan/PP.200/2/2011 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di luar kualitas. "Implementasinya berlaku sejak 11 Februari 2011 lalu," katanya.

Menurut Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso, beleid tersebut memberikan kewenangan kepada Bulog membeli beras berkualitas rendah yang selama ini tak bisa dibeli Bulog. "Sesuai aturan tersebut, Bulog harus membeli beras murah," kata Sutarto.

Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia menyambut baik aturan ini. Dia yakin, jika Bulog menjalankan aturan itu, petani akan diuntungkan. "Setelah aturan ini, tak ada alasan Bulog menolak membeli panen petani," kata Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini