JAKARTA. Mulai saat ini, Perum Bulog resmi memonopoli impor jagung untuk kebutuhan pakan di Indonesia. Bulog mendapat wewenang itu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung. Menurut permendag tersebut, impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Bulog setelah mendapat penugasan dari pemerintah. Sedangkan impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P). Persetujuan impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan oleh Bulog hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Adapun penetapan jumlah dan peruntukan jagung yang dapat diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bulog monopoli impor jagung untuk pakan
JAKARTA. Mulai saat ini, Perum Bulog resmi memonopoli impor jagung untuk kebutuhan pakan di Indonesia. Bulog mendapat wewenang itu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung. Menurut permendag tersebut, impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan hanya dapat dilakukan oleh Bulog setelah mendapat penugasan dari pemerintah. Sedangkan impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P). Persetujuan impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan oleh Bulog hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Adapun penetapan jumlah dan peruntukan jagung yang dapat diimpor ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.