Bulog pastikan penyaluran bantuan sosial sesuai aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan, penyaluran bantuan sosial sebagai penugasan dari pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan beras bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku serta berdasarkan ketentuan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Menurut Budi, pelaksanaan penugasan pemerintah oleh pun dijalankan oleh Bulog dengan tujuan untuk menolong masyarakat yang kesusahan. “Penyediaan beras Program Bantuan Presiden melalui Kementerian Sosial untuk keluarga terdampak di Jabodetabek dan penyediaan beras Program Bansos kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) berhasil kami laksanakan dengan baik dan benar,” kata Budi dalam siaran pers, Selasa (8/12).

Menurut dia, penyaluran program bantuan sosial yang dilaksanakan tahun 2020 juga berjalan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas. Dia pun mengatakan tidak ada komplain yang diterima atas program ini.


Dia membeberkan, sejak adanya pandemi Covid-19, Bulog telah menyalurkan program bantuan sosial presiden kepada 3,2 juta keluarga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek dalam dua tahapan, yaitu pada bulan Mei sebanyak 1,4 juta keluarga, dan tahap kedua bulan Juni sebanyak 1,8 juta keluarga.

Baca Juga: Penyerapan beras Bulog telah mencapai 88% dari target tahun ini

Setelah itu, ada pula penugasan dari Kementerian Sosial melalui Program Bantuan Sosial Beras (BSB) tahun 2020 untuk meringankan beban pengeluaran bagi 10 juta KPM-PKH dengan memberikan 15 kg perbulan selama 3 bulan yakni alokasi Agustus–Oktober 2020.

Total penyediaan beras untuk alokasi Agustus–Oktober 2020 adalah 450.000 ton dengan kualitas medium yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog di seluruh gudang-gudang Bulog di Indonesia. 

“Untuk memastikan proses penyaluran Bansos Beras berjalan lancar, saya sendiri ikut langsung mengawasi, bahkan khusus membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) yang memantau dan mengawasi langsung seluruh proses pekerjaan, baik dalam pengelolaan waktu, kepastian kualitas beras dan juga proses penyalurannya kepada keluarga penerima manfaat,” kata Budi.

Budi pun mengatakan, tak hanya dirasakan oleh penerima manfaat, program bantuan sosial beras turut menguntungkan bagi para petani yang juga merupakan kelompok masyarakat terdampak Covid-19, karena beras yang dibeli Bulog berasal dari petani tersebut saat panen raya sesuai amanah Inpres Nomor 05 Tahun 2015.

Baca Juga: Pemerintah alokasikan anggaran untuk Bansos di tahun 2021 sebesar Rp 408,8 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati