JAKARTA. Perum Bulog resmi menyandang tugas baru, yaitu sebagai badan penyangga harga kedelai. Sebelumnya, Perum Bulog hanya mendapatkan tugas sebagai badan penyangga untuk beras saja. Penunjukan Perum Bulog sebagai badan penyangga harga kedelai dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei lalu. Dalam aturan tersebut, pertimbangan pemerintah menunjuk Perum Bulog sebagai badan penyangga harga kedelai bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan. Selanjutnya mengenai tata cara pengamanan harga serta teknis penyaluran kedelai akan diatur oleh Menteri Perdagangan atas pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Bulog resmi jadi penyangga harga kedelai
JAKARTA. Perum Bulog resmi menyandang tugas baru, yaitu sebagai badan penyangga harga kedelai. Sebelumnya, Perum Bulog hanya mendapatkan tugas sebagai badan penyangga untuk beras saja. Penunjukan Perum Bulog sebagai badan penyangga harga kedelai dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei lalu. Dalam aturan tersebut, pertimbangan pemerintah menunjuk Perum Bulog sebagai badan penyangga harga kedelai bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan. Selanjutnya mengenai tata cara pengamanan harga serta teknis penyaluran kedelai akan diatur oleh Menteri Perdagangan atas pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.