KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Direktur Operasional dan Pelayanan Publik (OPP) Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengaku pihaknya tengah menghabiskan stok beras yang sudah diberi label dan sudah dikemas. “Masih dalam proses sosialisasi para pelaku usaha. Bulog dengan para pelaku usaha lainnya sama, sedang menghabiskan stok yang ada dan yang sudah di label,” lanjutnya, kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10). Pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu, resmi ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.
Bulog tengah menghabiskan stok beras berlabel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Direktur Operasional dan Pelayanan Publik (OPP) Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengaku pihaknya tengah menghabiskan stok beras yang sudah diberi label dan sudah dikemas. “Masih dalam proses sosialisasi para pelaku usaha. Bulog dengan para pelaku usaha lainnya sama, sedang menghabiskan stok yang ada dan yang sudah di label,” lanjutnya, kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10). Pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu, resmi ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras.