KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog memastikan tetap menyerap seluruh gabah kering panen (GKP) petani meskipun tidak sesuai dengan standar ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Namun, apabila kualitas gabah di luar kualitas yang ditetapkan pemerintah, maka akan dibeli dengan harga penyesuaian atau rafaksi sesuai dengan tabel standar harga yang ditetapkan pemerintah. "Harga Rp 6.500/kg adalah GKP di tingkat petani dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah di luar kualitas di atas, maka akan dibeli dengan harga penyesuaian," jelas Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono dalam keteranganya, Kamis (16/1).
- GKP di luar kualitas 1 di petani dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa 11-15% HPP ditetapkan Rp 6.200/kg.
- GKP di luar kualitas 2 di petani dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, HPP ditetapkan Rp 6.075/kg.
- GKP di luar kualitas 3 di petani dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 10-15%, HPP ditetapkan Rp 5.750/kg.
- GKP di penggilingan dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, HPP ditetapkan Rp 6.700/kg.
- GKP di luar kualitas 1 di penggilingan dengan kadar air maksimal 25% dengan kadar hampa 11-15%, HPP ditetapkan Rp 6.400/kg.
- GKP diluar kualitas 2 di penggilingan dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 20%, HPP ditetapkan Rp 6.275/kg.
- GKP diluar kualitas 3 di penggilingan dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, HPP ditetapkan Rp 5.950/kg.