Bulog tunda impor bawang dari Vietnam & Filipina



JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengimpor bawang merah sebanyak 5.000 ton untuk persediaan puasa dan Lebaran urung dilakukan. Keputusan penundaan impor bawang merah tersebut dilakukan karena melihat perkembangan harga bawang merah di dalam negeri yang perlahan mulai turun dan sulitnya mendapatkan pasokan bawang merah dari luar negeri dalam waktu yang singkat.

Padahal pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor 5.000 ton bawang merah. BUMN pangan ini sempat menjajakinya ke Vietnam dan Filipina dan sudah masuk ke tahap administrasi.

Direktur Pengadaan Bulog mengatakan Bulog menunda impor bawang merah atas perintah dari pemerintah. "Untuk sementara impor bawang merah ditunda," ujar Wahyu kepada KONTAN, akhir pekan lalu.


Menurut Wahyu, penundaan impor bawang merah itu didasarkan pada pertimbangan harga bawang merah yang berangsur turun. Kendati begitu, berdasarkan situs Kementerian Perdagangan (Kemdag) harga rata-rata bawang merah secara nasional saat ini sebesar Rp 38.160 per kg dan harga rata-rata bawang merah di DKI sebesar Rp 40.000 per kg.

Namun di Pasar Induk Kramatjati harga bawang merah dalam beberapa pekan terakhir stabil di kisaran Rp 25.000 - Rp 26.000 per kg. Stok bawang merah milik Bulog juga sempat menyentuh 1,2 juta ton di gudang dan berangsur-angsur dikeluarkan melalui pperasi pasar.

Sementara itu Wahyu menjelaskan, sampai saat ini, Bulog juga menghentikan sementara pembelian bawang merah dari petani dengan alasan yang sama (harga bawang merah turun). Kendati begitu, menurut Wahyu Bulog tetap menyerap bawang merah petani sesuai dengan kebutuhan dan penugasan dari pemerintah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan sebenarnya stok bawang merah lokal masih banyak. Untuk itu, ia optimistis dapat mendorong penurunan harga bawang merah tanpa harus melakukan impor. Apalagi dalam beberapa kesempatan, Indonesia malah sempat mengekspor bawang merah.

Amran menilai, kebijakan impor dilakukan untuk menstabilkan harga bawang, tapi ketika pasokan dalam negeri sudah cukup, maka izin impor ditunda sampai ada kebutuhan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie