KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status badan hukum dinilai akan menegaskan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga akan terus melakukan perbaikan manajemen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama. “BUMDes merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum maka BUM Desa akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di sela acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum Bum Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa 2021, di Jakarta, Senin (20/12).
BUMDes bersama UMKM, ultra mikro, dan koperasi berkontribusi 61% ke PDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status badan hukum dinilai akan menegaskan peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga akan terus melakukan perbaikan manajemen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama. “BUMDes merupakan salah instrumen kebangkitan desa. Dengan adanya status badan hukum maka BUM Desa akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di sela acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum Bum Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa 2021, di Jakarta, Senin (20/12).