Jakarta. Setelah kalah dalam kasasi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu pihaknya meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menunda proses kepailitan hingga putusan PK keluar. Kuasa hukum Bumi Asih Sabas Sinaga klaim masih memiliki kesempatan untuk bebas dari kepailitan. Sehingga, dapat menjalankan bisnisnya kembali. "PK tersebut kami ajukan pada Senin, 20 Juni 2016 lalu," ungkap dia, Kamis (23/6). Kendati begitu, tim kurator justru belum mengetahui bahwa Bumi Asih tengah mengajukan PK. "Kalau pun mengajukan PK, dari tim kurator bersikap akan tetap meneruskan proses kepailitan," ungkap salah satu kurator Asuransi Bumi Asih Lukman Sembada.
Bumi Asih ajukan PK, kurator tetap eksekusi aset
Jakarta. Setelah kalah dalam kasasi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu pihaknya meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menunda proses kepailitan hingga putusan PK keluar. Kuasa hukum Bumi Asih Sabas Sinaga klaim masih memiliki kesempatan untuk bebas dari kepailitan. Sehingga, dapat menjalankan bisnisnya kembali. "PK tersebut kami ajukan pada Senin, 20 Juni 2016 lalu," ungkap dia, Kamis (23/6). Kendati begitu, tim kurator justru belum mengetahui bahwa Bumi Asih tengah mengajukan PK. "Kalau pun mengajukan PK, dari tim kurator bersikap akan tetap meneruskan proses kepailitan," ungkap salah satu kurator Asuransi Bumi Asih Lukman Sembada.