Bumi Asih ajukan PK, kurator tetap eksekusi aset



Jakarta. Setelah kalah dalam kasasi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu pihaknya meminta kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menunda proses kepailitan hingga putusan PK keluar.

Kuasa hukum Bumi Asih Sabas Sinaga klaim masih memiliki kesempatan untuk bebas dari kepailitan. Sehingga, dapat menjalankan bisnisnya kembali. "PK tersebut kami ajukan pada Senin, 20 Juni 2016 lalu," ungkap dia, Kamis (23/6).

Kendati begitu, tim kurator justru belum mengetahui bahwa Bumi Asih tengah mengajukan PK. "Kalau pun mengajukan PK, dari tim kurator bersikap akan tetap meneruskan proses kepailitan," ungkap salah satu kurator Asuransi Bumi Asih Lukman Sembada.


Menurutnya, sikap tersebut sudah sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Sehingga ia yakin permohonan penundaan proses kepailitan itu akan ditolak pengadilan.

Di sisi lain, saat ini tim kurator telah menerima sejumlah tagihan dari para kreditur yang mayoritas merupakan pemegang polis. Meski begitu, ia masih belum dapat menyebutkan berapa jumlah tagihan tersebut. "Untuk aset kami masih terus mencari, diketahui aset Bumi Asih terdapat di Jawa dan Sumatera," tambah Lukman.

Namun ia mengklaim, satu aset sudah berhasil diamankan yakni kantor pusat Bumi Asih yang berada di Matraman Jakarta Timur. Ada juga sejumlah bangunan hotel di Palembang, Riau, Cirebon, dan Bandung, serta simpanan di beberapa rekening bank termasuk di 33 bank perkreditan rakyat.

Sekadar tahu saja, tim kurator akan mengadakan rapat kreditur perdana pada 19 Juli 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto