JAKARTA. PT Bumi Asih Jaya berhasil lolos dari jeratan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan kepailitan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih saat membacakan amar putusan menuturkan, permohonan kasasi yang diajukan oleh termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat utang di dalam perkara ini menjadi tidak sederhana. Padahal adanya utang yang sederhana menjadi syarat untuk kepailitan dapat dikabulkan. "Menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Titik di dalam amar putusan, Kamis (16/4). Sesuai perkara No. 180/G/2013/PTUN-JKT pada 10 November 2014, termohon saat ini sedang mengajukan permohonan kasasi atas putusan PTUN dengan nomor perkara No. 220/B/2014/PT.TUN-JKT tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Meskipun begitu, majelis hakim menilai klaim asuransi yang diajukan OJK dinilai telah terbukti, namun perkara ini tidak sederhana sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil maupun bukti yang lain. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Di dalam perkara ini, pemohon mengajukan bukti sejumlah klaim manfaat asuransi yang belum dipenuhi oleh termohon. Namun termohon tetap beranggapan bahwa pemegang polis bukanlah kreditur dan klaim asuransi bukan utang. Berdasarkan ketentuan umum pasal 2 ayat 6 Undang-undang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa utang adalah kewajiban dalam mata uang rupiah atau asing secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi debitur. Majelis hakim menilai, tunggakan klaim asuransi yang diajukan oleh OJK memang dapat diartikan sebagai utang. Selain itu, termohon telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun sesuai dengan pasal 8 ayat 4 UU kepailitan dan PKPU, permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana. Sengketa izin usaha yang tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung tersebut menjadi penentu dari putusan ini. Majelis hakim menilai utang klaim yang diajukan oleh OJK tersebut menjadi tidak sederhana karena adanya sengketa izin yang masih diperkarakan oleh termohon di Mahkamah Agung dalam bentuk kasasi.
Bumi Asih Jaya lepas dari tuntutan pailit OJK
JAKARTA. PT Bumi Asih Jaya berhasil lolos dari jeratan pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan kepailitan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih saat membacakan amar putusan menuturkan, permohonan kasasi yang diajukan oleh termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat utang di dalam perkara ini menjadi tidak sederhana. Padahal adanya utang yang sederhana menjadi syarat untuk kepailitan dapat dikabulkan. "Menolak permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Titik di dalam amar putusan, Kamis (16/4). Sesuai perkara No. 180/G/2013/PTUN-JKT pada 10 November 2014, termohon saat ini sedang mengajukan permohonan kasasi atas putusan PTUN dengan nomor perkara No. 220/B/2014/PT.TUN-JKT tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Meskipun begitu, majelis hakim menilai klaim asuransi yang diajukan OJK dinilai telah terbukti, namun perkara ini tidak sederhana sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil maupun bukti yang lain. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Di dalam perkara ini, pemohon mengajukan bukti sejumlah klaim manfaat asuransi yang belum dipenuhi oleh termohon. Namun termohon tetap beranggapan bahwa pemegang polis bukanlah kreditur dan klaim asuransi bukan utang. Berdasarkan ketentuan umum pasal 2 ayat 6 Undang-undang Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa utang adalah kewajiban dalam mata uang rupiah atau asing secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi debitur. Majelis hakim menilai, tunggakan klaim asuransi yang diajukan oleh OJK memang dapat diartikan sebagai utang. Selain itu, termohon telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun sesuai dengan pasal 8 ayat 4 UU kepailitan dan PKPU, permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana. Sengketa izin usaha yang tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung tersebut menjadi penentu dari putusan ini. Majelis hakim menilai utang klaim yang diajukan oleh OJK tersebut menjadi tidak sederhana karena adanya sengketa izin yang masih diperkarakan oleh termohon di Mahkamah Agung dalam bentuk kasasi.