Bumi Asih Jaya menggugat OJK ke PTUN



JAKARTA. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya berbalik menghadapi regulator. Asuransi yang izinnya dicabut pada 18 Oktober lalu ini, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Bumi Asih, regulator pengawas industri keuangan non-bank ini menyalahi prosedur dalam pembatasan kegiatan (PKU) dan pencabutan izin usaha. Keputusan OJK juga dianggap melanggar kepentingan umum.

Dalam gugatannya, Bumi Asih memohon penundaan dan penangguhan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-112/D.05/2013 tentang Pencabutan Izin Usaha BAJ tertanggal 18 Oktober 2013, juncto Surat Keputusan Tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tertanggal 30 April 2009, sampai ada putusan pengadilan.


Keputusan menggugat OJK itu keluar setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bumi Asih 29 Oktober silam. Gugatan bernomor 110/2013 tersebut dilayangkan ke PTUN, 20 November lalu.

Manajemen Bumi Asih menjelaskan, pada tanggal yang sama, telah melayangkan surat pemberitahuan gugatan ke OJK. Namun, belum ada tanggapan resmi dari OJK.

Kuasa hukum Asuransi Bumi Asih, Jhon Panggabean, menjelaskan OJK melakukan kesalahan prosedur. "Seharusnya, setahun setelah pembekuan kegiatan usaha tertanggal 2009, izin perusahaan dicabut. Tapi izin Bumi Asih baru dicabut tahun 2013," kata Jhon, Kamis (28/11). Di sisi lain, perusahaan diminta tidak mengambil premi atau pendapatan bisnis baru, tapi tetap diwajibkan membayar klaim.

Calon investor

Agus Hartadi, Direktur Utama Asuransi Bumi Asih, menambahkan dalam keputusan ke Bumi Asih, OJK melanggar kepentingan umum. "Kami memiliki 200.000 nasabah, baik individu maupun kolektif dan 6.710 karyawan di cabang seluruh Indonesia. Kami juga sudah berdiri sejak 1967, dan merupakan tiga besar perusahaan asuransi jiwa lokal di Indonesia. Saya kira, kami telah berkontribusi besar pada industri asuransi nasional," terang Agus.Selama tahun 2009 - 2013, ia telah mencoba mencari investor untuk Bumi Asih. Ada sepuluh investor, baik asing maupun lokal tertarik menyuntikkan dana. Namun semua tidak berhasil.

Agus menjelaskan, total kewajiban untuk nasabah, plus pajak dan cadangan sebesar Rp 1,1 triliun. Alhasil, hingga kini Bumi Asih belum menunjuk tim likuidasi. "Kami punya keyakinan untuk bangkit, maka kami melayangkan gugatan," ujar Agus.

OJK menilai, mengajukan gugatan adalah hak Bumi Asih. "Tak masalah. OJK menghormati upaya hukum Bumi Asih," kata Ngalim Sawega, Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan non Bank.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, mengatakan tindakan regulator sesuai ketentuan. PKU dilakukan agar pemilik dan manajemen konsentrasi mengatasi masalah dengan tidak berjualan dulu, tapi tetap menerima premi lanjutan. "Bumi Asih di-PKU empat tahun tetap tidak bisa mengatasi masalah, karena sesama pemegang saham saling ribut," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia