JAKARTA. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya berbalik menghadapi regulator. Asuransi yang izinnya dicabut pada 18 Oktober lalu ini, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Bumi Asih, regulator pengawas industri keuangan non-bank ini menyalahi prosedur dalam pembatasan kegiatan (PKU) dan pencabutan izin usaha. Keputusan OJK juga dianggap melanggar kepentingan umum. Dalam gugatannya, Bumi Asih memohon penundaan dan penangguhan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-112/D.05/2013 tentang Pencabutan Izin Usaha BAJ tertanggal 18 Oktober 2013, juncto Surat Keputusan Tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tertanggal 30 April 2009, sampai ada putusan pengadilan.
Bumi Asih Jaya menggugat OJK ke PTUN
JAKARTA. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya berbalik menghadapi regulator. Asuransi yang izinnya dicabut pada 18 Oktober lalu ini, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Bumi Asih, regulator pengawas industri keuangan non-bank ini menyalahi prosedur dalam pembatasan kegiatan (PKU) dan pencabutan izin usaha. Keputusan OJK juga dianggap melanggar kepentingan umum. Dalam gugatannya, Bumi Asih memohon penundaan dan penangguhan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-112/D.05/2013 tentang Pencabutan Izin Usaha BAJ tertanggal 18 Oktober 2013, juncto Surat Keputusan Tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tertanggal 30 April 2009, sampai ada putusan pengadilan.