Bumi Asih mengklaim bisa melunasi tagihan polis



JAKARTA. Kepailitan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Bumi Asih Jaya dinilai terlalu prematur karena perusahaan asuransi tersebut masih mampu membayar klaim dari para nasabahnya.

Kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya, Jaswin Damanik mengklaim pihaknya masih sanggup melunasi tagihan dari para pemegang polis kendati izin usahanya telah dicabut oleh OJK. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai jawaban dari upaya pailit yang diajukan oleh OJK di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Mengapa OJK terkesan terburu-buru dalam mempailitkan pihak kami, padahal hingga kini pembayaran kepada nasabah masih lancar," ujar Jaswin, Rabu (18/3).


Ia pun mengaku telah menginventarisasi semua aset-aset yang dimiliki PT Bumi Asih Jaya sebagai bukti persidangan untuk meyakinkan majelis hakim terhadap kemampuan bayar pihaknya. Bukti tersebut sudah siap diajukan, namun majelis hakim memilih untuk menunggu jawaban dari OJK terlebih dahulu.

Dalam berkas permohonan PKPU yang dibacakan di dalam persidangan, sejak dicabut izin usahanya pada 18 Oktober 2013, pihak Bumi Asih telah mengambil berbagai tindakan sebagai upaya penyelesaian pembayaran klaim, antara lain dengan pembentukan tim pelayanan nasabah di kantor pusat dan cabang dan melakukan efisiensi dengan cara menggabungkan kantor pemasaran.

Selain itu, pihaknya juga telah menjelaskan kepada nasabah terkait rasio perimbangan aset dibandingkan dengan kewajiban adalah 36%, sehingga kemampuan perusahaan dalam membayar hanya 50% dari jumlah klaim yang disetujui.

Pembayaran klaim yang telah dilakukan kepada nasabah dari November 2013 hingga Januari 2015 sebesar Rp 66,62 miliar dari 13.451 polis senilai Rp 120,48 miliar. Selanjutnya, atas pengaduan nasabah melalui OJK sebesar Rp 832,03 juta dari 34 nasabah dengan 39 polis telah dibayarkan Rp 596,14 jita dari 22 nasabah dengan 23 polis. Sehingga jumlah yang belum dibayarkan nencapai Rp 235,88 juta dari 13 nasabah dengan 16 polis.

Untuk kewajiban per 31 Desember 2014 yang sudah diproses berkas polis menjadi klaim nilai tunai yang akan dibayarkan kepada nasabah berjumlah 39.735 polis bernilai Rp 326,63 miliar dengan proyeksi pembayaran Rp 163,31 miliar. Sehingga jumlah polis yang belum diproses menjadi klaim adalah 185.488 polis perorangan dengan nilai Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif dengan peserta sebanyak 119.054 dengan jumlah klaim Rp 182,6 miliar. Perusahaan diperkirakan hanya mampu membayar sebesar Rp 409,73 miliar.

Terkait sumber pendanaan, pihak Bumi Asih menjelaskan ada sepuluh pos diantaranya berasal dari dana jaminan, penyertaan modal, aktiva bersih, dan investasi properti yang semua mencapai Rp 879,78 miliar. Dari jumlah tersebut pemegang saham akan melakukan penyetoran modal sebesar Rp 100 miliar.

"Dengan rencana pembayaran klaim dan biaya operasional sejumlah Rp 772,72 miliar, maka terdapat surplus sebesar Rp 107,05 miliar," ujar Jaswin.

Sehubungan dengan permohonan PKPU ini, pihak Bumi Asih juga mengusulkan Turman M Panggabean dan Alba Sukmahandi sebagai tim pengurus PKPU.

Ketua majelis hakim, Titik Tedjaningsih di dalam persidangan memberi penetapan pemeriksaan permohonan PKPU dilakukan terlebih dahulu dibandingkan permohonan kepailitan. Hal ini sesuai dengan Pasal 229 ayat 3 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu apabila ada permohonan kepailitan yang diperiksan pada saat bersamaan.

Secara terpisah, kuasa hukum Ketua Dewan Komisioner OJK, Tongam L. Tobing mengaku baru mendapatkan salinan berkas permohonan PKPU tersebut di dalam persidangan.

"Kami akan tanggapi besok saat jawaban," ujar Tongam di dalam persidangan.

Perkara tersebut akan dillanjutkan pada Kamis (19/3) dengan agenda penyerahan jawaban dan pemeriksaan bukti dari para pihak. Kemudian pada Jumat (20/3) majelis hakim harus sudah memustuskan permohonan PKPU PT Bumi Asih Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa