JAKARTA. PT Bumi Asih Jaya menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap tidak memiliki kapasitas di bidang perasuransian. Kuasa hukum PT Bumi Asih jaya, Sabas Sinaga mengatakan, saksi ahli dari OJK menyatakan diri di depan hadapan majelis hakim adalah ahli di dalam bidang pailit. Padahal perkara kepailitan ini melibatkan perusahaan asuransi. "Kami menyayangkan, tetapi tetap menghargai ahli yang diajukan OJK," ujar Sabas, akhir pekan lalu (5/4). Di dalam perasuransian, yang diperjualbelikan adalah resiko, dalam perkara ini merupakan jiwa. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim secara penuh kendati pemegang polis baru membayarkan preminya sebagian. Inilah perbedaan definisi utang dalam transaksi biasa. Sabas menegaskan klaim asuransi bukanlah utang dan pemegang polis sehingga tidak bisa disebut kreditur. Ini mengacu pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 4 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Bumi Asih menilai saksi OJK tak kompeten
JAKARTA. PT Bumi Asih Jaya menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap tidak memiliki kapasitas di bidang perasuransian. Kuasa hukum PT Bumi Asih jaya, Sabas Sinaga mengatakan, saksi ahli dari OJK menyatakan diri di depan hadapan majelis hakim adalah ahli di dalam bidang pailit. Padahal perkara kepailitan ini melibatkan perusahaan asuransi. "Kami menyayangkan, tetapi tetap menghargai ahli yang diajukan OJK," ujar Sabas, akhir pekan lalu (5/4). Di dalam perasuransian, yang diperjualbelikan adalah resiko, dalam perkara ini merupakan jiwa. Perusahaan asuransi akan membayarkan klaim secara penuh kendati pemegang polis baru membayarkan preminya sebagian. Inilah perbedaan definisi utang dalam transaksi biasa. Sabas menegaskan klaim asuransi bukanlah utang dan pemegang polis sehingga tidak bisa disebut kreditur. Ini mengacu pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 4 Tahun 2014 tentang perasuransian.