BUMI belum ajukan perpanjangan operasi tambang batubara yang izinnya berakhir 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Bumi Resources Tbk kini belum mengajukan permohonan terkait perpanjangan operasi tambang batubara yang berakhir pada 2020. Emiten berkode saham BUMI ini merupakan induk usaha dari PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir tepatnya pada 1 November 2020.

CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hotna Hutabarat mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan pemerintah terkait perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sembari menunggu keputusan aturan tersebut, Ido mengaku kini Arutmin tengah mempersiapkan dokumen untuk mengajukan perpanjangan izin. “Kami masih menunggu serta mempersiapkan untuk memasukkan permohonan perpanjangan,” katanya ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (15/1).


Hal senada disampaikan oleh Direktur yang merangkap Sekretaris BUMI Dileep Srivastava. Ia menuturkan, mereka masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah untuk mengubah status PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK. “Kami berharap dapat segera menerimanya,” ujarnya, Selasa (15/1).

Dileep belum dapat berkomentar banyak mengenai hal ini, sementara untuk KPC sendiri kontraknya berakhir pada 2021.

PT Tanito Harum menjadi PKP2B generasi pertama yang paling dekat habis masa kontrak pada 14 Januari 2019. Kemudian, disusul dengan PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia kontraknya akan berakhir pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.

Terakhir, dalam catatan Kontan.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dua peraturan pemerintah terkait bidang usaha pertambangan batubara akan terbit awal 2019.

Aturan yang tengah selesai direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Kemudian PP tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara, yang menjadi satu paket dengan revisi PP Nomor 23/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli