JAKARTA. Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan klarifikasi atas dua gugatan perdata yang diajukan anak usahanya, PT Arutmin Indonesia kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Manajemen BUMI menyatakan, kedua gugatan bernomor 10/G/2014/PTUN-JKT dan 11/G/2014/PTUN-JKT, sama sekali tidak terkait penyesuaian kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) seperti amanat Undang-Undang Nomor 4/2009. Dalam pesan singkat kepada KONTAN, Senin (20/10) lalu, Dileep Srivastava Direktur dan Sekretaris BUMI menjelaskan duduk perkaranya. Pada gugatan nomor 10/G/2014/PTUN-JKT, Arutmin justru berniat melepaskan secara sukarela 10.892 hektare (ha) lahan miliknya di Sungup, Kalimantan Selatan kepada pemerintah karena dinilai tidak memiliki nilai ekonomis untuk dikembangkan. Atas permintaan tersebut, Kementerian ESDM lantas mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 1022K/30/DJB/2013 tanggal 24 Oktober 2013, yang isinya hanya menyetujui pelepasan 10.610 ha saja. Sementara sisa 282 ha lainnya, diserahkan kembali kepada Arutmin. "Kami tidak menginginkan hal itu," terang Dileep. Itulah sebabnya, Arutmin membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar SK Menteri itu dicabut.
BUMI: Gugatan ESDM tak terkait renegosiasi kontrak
JAKARTA. Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberikan klarifikasi atas dua gugatan perdata yang diajukan anak usahanya, PT Arutmin Indonesia kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Manajemen BUMI menyatakan, kedua gugatan bernomor 10/G/2014/PTUN-JKT dan 11/G/2014/PTUN-JKT, sama sekali tidak terkait penyesuaian kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) seperti amanat Undang-Undang Nomor 4/2009. Dalam pesan singkat kepada KONTAN, Senin (20/10) lalu, Dileep Srivastava Direktur dan Sekretaris BUMI menjelaskan duduk perkaranya. Pada gugatan nomor 10/G/2014/PTUN-JKT, Arutmin justru berniat melepaskan secara sukarela 10.892 hektare (ha) lahan miliknya di Sungup, Kalimantan Selatan kepada pemerintah karena dinilai tidak memiliki nilai ekonomis untuk dikembangkan. Atas permintaan tersebut, Kementerian ESDM lantas mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 1022K/30/DJB/2013 tanggal 24 Oktober 2013, yang isinya hanya menyetujui pelepasan 10.610 ha saja. Sementara sisa 282 ha lainnya, diserahkan kembali kepada Arutmin. "Kami tidak menginginkan hal itu," terang Dileep. Itulah sebabnya, Arutmin membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar SK Menteri itu dicabut.