JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim, penundaan dan revisi klausul transaksi antara Grup Bakrie dengan Asia Resource Minerals Plc (ARMS) tak berhubungan dengan proses restrukturisasi utang kepada China Investment Corporation (CIC). Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, klausul restrukturisasi utang dengan CIC tidak akan terpengaruh oleh transaksi Bakrie-ARMS. Pasalnya, kedua transaksi tersebut saling berdiri sendiri alias mutually exclusive. BUMI memang sudah meraih restu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 10 Januari 2014 untuk mendivestasi 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42% saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) sebagai bagian dari restrukturisasi utang US$ 1,3 miliar kepada CIC. Namun, proses restrukturisasi utang masih panjang. BUMI misalnya masih harus menggelar RUPSLB lagi guna meminta persetujuan untuk menerbitkan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD) senilai Rp 5,8 triliun. Hingga kini, waktu pelaksanaan RUPSLB tersebut masih belum jelas. "Setiap penerbitan saham baru harus mengikuti jadwal yang ditetapkan regulator dan aturan-aturan keterbukaan informasi. Ini tidak ada hubungannya dengan separation (transaksi antara Bakrie dengan ARMS)," terang Dileep kepada KONTAN, Kamis (20/2).Berkaca dari RUPSLB sebelumnya, BUMI kesulitan memenuhi batas kuorum lantaran absennya ARMS. Manajemen ARMS memang menyatakan tidak akan menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB BUMI. Pasalnya, transaksi pemisahan investasi (separation transaction) ARMS dengan Grup Bakrie sudah masuk tahap finalisasi. Untuk itu, ARMS menilai sudah tidak relevan ikut menentukan masa depan BUMI. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BUMI klaim bisa selesaikan kesepakatan dengan CIC
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim, penundaan dan revisi klausul transaksi antara Grup Bakrie dengan Asia Resource Minerals Plc (ARMS) tak berhubungan dengan proses restrukturisasi utang kepada China Investment Corporation (CIC). Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, klausul restrukturisasi utang dengan CIC tidak akan terpengaruh oleh transaksi Bakrie-ARMS. Pasalnya, kedua transaksi tersebut saling berdiri sendiri alias mutually exclusive. BUMI memang sudah meraih restu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 10 Januari 2014 untuk mendivestasi 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42% saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) sebagai bagian dari restrukturisasi utang US$ 1,3 miliar kepada CIC. Namun, proses restrukturisasi utang masih panjang. BUMI misalnya masih harus menggelar RUPSLB lagi guna meminta persetujuan untuk menerbitkan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD) senilai Rp 5,8 triliun. Hingga kini, waktu pelaksanaan RUPSLB tersebut masih belum jelas. "Setiap penerbitan saham baru harus mengikuti jadwal yang ditetapkan regulator dan aturan-aturan keterbukaan informasi. Ini tidak ada hubungannya dengan separation (transaksi antara Bakrie dengan ARMS)," terang Dileep kepada KONTAN, Kamis (20/2).Berkaca dari RUPSLB sebelumnya, BUMI kesulitan memenuhi batas kuorum lantaran absennya ARMS. Manajemen ARMS memang menyatakan tidak akan menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB BUMI. Pasalnya, transaksi pemisahan investasi (separation transaction) ARMS dengan Grup Bakrie sudah masuk tahap finalisasi. Untuk itu, ARMS menilai sudah tidak relevan ikut menentukan masa depan BUMI. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News