JAKARTA. Kendati sudah melewati batas waktu, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) belum berencana melepas saham simpanan alias treasury stock yang digenggam sejak 2006. Padahal, batas waktu emiten menggeggam treasury stock seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) hanya selama tiga tahun. Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI menuturkan, ada beberapa alasan yang membuat penjualan treasury stock belum bisa dilakukan. Pertama, BUMI ingin fokus terlebih dahulu menyelesaikan dua transaksi yang terbilang krusial dan menentukan arah bisnis ke depan. Kedua, menuntaskan transaksi pemisahan investasi Grup Bakrie dengan Asia Resources Minerals Plc dan restrukturisasi utang senilai US$ 1,3 miliar kepada China Investment Corporation (CIC). "Kami tetap berkomitmen menjual itu, tapi prioritas saat ini adalah menyelesaikan dua transaksi ini terlebih dahulu," kata Dileep, belum lama ini.
Hingga kini, BUMI masih menggenggam 473,21 juta treasury stock dari hasil dua kali buyback yang telah dilakukannya. BUMI pertama kali mendapat restu buyback pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 17 Mei 2006. Kala itu, BUMI disetujui untuk buyback saham maksimum 1,94 miliar saham. BUMI kemudian hanya mengeksekusi buyback sebanyak 1,36 miliar saham atau 70,35% dari yang diperbolehkan RUPSLB pada periode 11 Oktober 2006-17 November 2007. Harga nominal (par value) saham buyback itu mencapai US$ 98,53 juta. Sebanyak 1,3 miliar saham hasil buyback itu digunakan untuk obligasi konversi pada tahun 2007-2008. Skema ini menyisakan saldo treasury stock 60,3 juta saham. Saldo treasury stock lainnya berasal dari buyback yang dilakukan pada 2008. Pada RUPSLB 12 Juni 2008, BUMI kembali mendapat mandat untuk buyback maksimum 582,12 juta saham. Harga pelaksanaan buyback diwajibkan tidak melebihi Rp 11.600 per saham.