BUMI masih kesulitan mengumpulkan pemegang saham



JAKARTA.  PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih kesulitan memenuhi persyaratan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat (10/1). Ini adalah RUPSLB kedua yang digelar BUMI sebagai bagian dari restrukturisasi utang senilai US$ 1,3 miliar kepada China Investment Corporation (CIC).Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah memberi restu untuk menurunkan batas kuorum pada RUPSLB kedua hari ini.Di agenda pertama mengenai rencana pengalihan 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42% saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), BUMI hanya perlu mendapatkan suara 33,3% pemegang saham.Ini lebih rendah dari ketentuan RUPSLB pertama yang digelar pada 20 Desember 2013 dimana BUMI harus mendapatkan suara setuju 50% pemegang saham. Agenda kedua mengenai rencana BUMI menjaminkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaannya harus disetujui 66,7% suara pemegang saham.Di RUPSLB sebelumnya, BUMI mesti meraih restu 75% pemegang saham. Batas kuorum agenda ketiga mengenai rencana BUMI mengubah struktur modal saham dan anggaran dasar juga lebih rendah dari sebelumnya.Di RUPSLB kedua ini, BUMI memerlukan suara 50% pemegang saham, lebih rendah dari sebelumnya yang harus meraih 66,7% suara. Melihat kondisi seperti ini, BUMI hanya optimis bisa meminta persetujuan agenda pertama mengenai divestasi KPC dan BRMS."Kita yakin bisa mengumpulkan sekitar 33% pemegang saham, mayoritas dari mereka berjanji untuk datang hari ini," ungkap Dileep di sela-sela RUPSLB BUMI, di Jakarta, Jumat (10/1).Kondisi ini memang sudah diduga sebelumnya lantaran pemegang saham utama BUMI, Vallar Investment UK Limited (VIUK) menolak hadir. Padahal, VIUK mengenggam 29,18% saham BUMI.VIUK beralasan sudah tidak relevan menghadiri RUPSLB BUMI lantaran proses pemisahan investasi antara Grup Bakrie dengan Asia Resources Minerals Plc (ARM), induk VIUK, sedang dalam finalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie