KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (
BUMI) hingga kini masih menanti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perpanjangan kontrak anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC). Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengungkapkan pihaknya telah mengajukan perpanjangan untuk KPC dengan memenuhi semua kelengkapan yang disyaratkan pemerintah. "Sekarang menunggu keputusan akhir dari pihak yang berwenang (Kementerian ESDM)," ujar Dileep kepada Kontan, Senin (1/11). Kontan mencatat, pengajuan perpanjangan kontrak KPC yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama untuk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B telah dilakukan sejak Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Harga batubara melonjak, hilirisasi terus berjalan Sebelumnya, anak usaha BUMI lainnya yakni PT Arutmin Indonesia telah memperoleh perpanjangan kontrak pada 2 November 2020. Pemerintah melalui Menteri ESDM telah memberikan perpanjangan izin operasi 10 tahun pertama, sehingga status Arutmin kini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Adapun, perpanjangan kontrak bagi Arutmin juga disertai dengan keputusan penciutan wilayah konsensi Arutmin sebanyak 40,1%. PT Arutmin Indonesia memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Dengan penciutan 40,1% maka wilayah konsesi dari anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu berkurang sekitar 22.900 ha. Dengan begitu, luas wilayah konsesi batubara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha. Sementara itu, KPC dengan luas lahan sekitar 84.938 hektar akan habis kontraknya pada 31 Desember 2021 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .