BUMI menanti restu dari pemegang obligasi



JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tengah menantikan restu dari para pemegang obligasi agar bisa melancarkan penyelesaian utang kepada China Investment Corporation (CIC).

Batas waktu pemberian persetujuan berakhir 11 Desember 2013. Tepatnya, pukul 17.00 waktu New York. Namun, ada masa perpanjangan waktu hingga 12 Desember 2013, tidak lebih dari pukul 17.00 waktu New York.

Deutsche Bank bertindak sebagai perantara para pemegang obligasi. Jika restu tidak diperoleh, maka proses penyelesaian utang CIC akan terhambat.


Pasalnya, jika dilanjutkan, BUMI akan melanggar kovenan (perjanjian) yang telah disepakati dengan pemegang obligasi.

"Kami masih menunggu formal advice dari penasihat, tapi kami harap tidak akan ada masalah, ini (penyelesaian utang CIC) adalah keputusan terbaik bagi para pemegang saham," ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI kepada KONTAN hari ini.

Mengutip laporan keuangan BUMI per akhir September 2013, BUMI memiliki utang obligasi berupa Guaranteed Senior Secured Notes.

Pada 13 November 2009 lalu, melalui Bumi Capital Pte Ltd, BUMI menerbitkan senior notes senilai US$ 300 juta. Obligasi dengan bunga 12% per tahun ini akan jatuh tempo 10 November 2016.

Surat utang ini dijamin oleh entitas anak, diantaranya PT Sitrade Coal, Kalimantan Coal Limited, Sangatta Holdings Limited, dan Forerunner International Pte. Ltd.

Terdapat sejumlah pembatasan bagi manajemen BUMI atas penerbitan obligasi tersebut. Diantaranya, BUMI, Bumi Capital Pte. Ltd dan beberapa entitas anak tidak diperkenankan menambah utang yang dapat mempengaruhi rasio keuangan tertentu.

Lalu, perseroan tidak diperkenankan melakukan pembayaran-pembayaran terbatas, menerbitkan preferred stocks, melakukan gadai, menjual, atau pelepasan aset. Perseroan juga tidak boleh melakukan merger atau konsolidasi, melakukan transaksi jual dan sewa.

Pembatasan yang sama juga berlaku bagi Guaranteed Senior Secured Notes II. Nilai emisinya mencapai US$ 700 juta dengan bunga 10,75% per tahun. Surat utang ini jatuh tempo 6 Oktober 2017.

Seperti diketahui, BUMI berniat menyelesaikan utang CIC melalui sejumlah cara. Pertama, pembayaran dengan 42% atau setara dengan Rp 2,87 triliun atau US$ 257,4 juta.

Ke dua, dengan 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang nilainya setara dengan US$ 950 juta. Kemudian, CIC juga akan mendapatkan saham BUMI dengan porsi setara dengan nilai US$ 150 juta. Ini merupakan cara penyelesaian US$ 1,3 miliar utang BUMI kepada CIC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri