BUMI menilai metode laporan default S&P outdated



JAKARTA. Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menilai lebel gagal bayar alias default yang disematkan lembaga pemeringkat dunia Standard & Poor's Rating Services (S&P) tidak tepat. 

Achmad Reza Widjaja, VP Investor Relations and Chief Economist BUMI mengatakan, laporan S&P tidak mempertimbangkan industri batubara yang sedang anjlok.

"Laporan S&P tidak memperhatikan kenyataan di lapangan karena menggunakan model yang telah outdated (usang)," ujarnya, Rabu (26/11).


Ia mengklaim, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah guna mendongkrak kinerja demi mendulang fulus. Perseroan juga melakukan sejumlah cara untuk memangkas biaya-biaya dalam rangka efisiensi. Oleh karena itu, lebel default dipandang kurang pas. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, S&P memangkas peringkat surat utang jangka panjang (long-term issue rating) obligasi BUMI senilai US$ 700 juta dari "CCC-" ke "D" alias default.

Penurunan peringkat ini terkait dengan kegagalan BUMI membayar bunga obligasi milik Bumi Invstment Pte. Ltd yang harusnya dibayar 6 Oktober 2014 secara tepat waktu. BUMI diberikan masa tenggang (grace period) selama 30 hari hingga 7 November 2014. 

Namun, manajemen BUMI menyatakan baru akan membayar bunga obligasi pada 28 November 2014 sebelum akhirnya malah meminta untuk direstrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News