KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100 ini) melalui PT Arutmin Indonesia meminta kepastian soal memperpanjang kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Direktur BUMI, Dileep Srivastava mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah. Disaat bersamaan ketika ditanya terkait peluang BUMI mendapat izin perpanjangan kontrak, Dileep enggan berkomentar banyak. Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) mulai uji coba dry run di tambang emas Poboya "Kami masih menunggu keputusan resmi perubahan (BUMI) PKP2B menjadi IUPK. Saat ini kami tidak bisa memberi komentar apapun," ungkap Dileep dalam bahasa inggris pada Kontan Minggu (22/12). Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah merevisi PP Nomor 23 tahun 2010 yang mengatur perizinan dan perubahan status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapaun ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap revisi PP Minerba dapat selaras dengan dengan UUD 1945 dan dapat mendorong sektor pertambangan. "RUU minerba masih berproses di DPR setelah Pemerintah memasukkan DIM. Harapannya UU Pertambangan Minerba dapat mendorong proses pertambangan Indonesia yg lebih baik sesuai UUD 45," ujar Irwandy.
BUMI menunggu kepastian perpanjangan kontrak Arutmin Indonesia
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100 ini) melalui PT Arutmin Indonesia meminta kepastian soal memperpanjang kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Direktur BUMI, Dileep Srivastava mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah. Disaat bersamaan ketika ditanya terkait peluang BUMI mendapat izin perpanjangan kontrak, Dileep enggan berkomentar banyak. Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) mulai uji coba dry run di tambang emas Poboya "Kami masih menunggu keputusan resmi perubahan (BUMI) PKP2B menjadi IUPK. Saat ini kami tidak bisa memberi komentar apapun," ungkap Dileep dalam bahasa inggris pada Kontan Minggu (22/12). Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah merevisi PP Nomor 23 tahun 2010 yang mengatur perizinan dan perubahan status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapaun ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap revisi PP Minerba dapat selaras dengan dengan UUD 1945 dan dapat mendorong sektor pertambangan. "RUU minerba masih berproses di DPR setelah Pemerintah memasukkan DIM. Harapannya UU Pertambangan Minerba dapat mendorong proses pertambangan Indonesia yg lebih baik sesuai UUD 45," ujar Irwandy.