JAKARTA. PT Bumi Nusa Indah Kaya kembali memenangkan merek Micro Fiber di Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Cipta Kreasindo Gracia. Berdasarkan situs resmi MA, Selasa (7/2), permohonan kasasi dengan No. 880.K/pdt.Sus.HKI/2016 ini diputus 13 Desember 2016. "Tolak permohonan kasasi," tulis ketua majelis H. Abdurrahman. Dengan demikian, putusan MA semakin menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Mei 2016 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan yang diketuai Aswijon juga menolak gugatan pembatalan merek diajukan Cipta Kreasindo.
Bumi Nusa kembali menangkan merek Micro Fiber
JAKARTA. PT Bumi Nusa Indah Kaya kembali memenangkan merek Micro Fiber di Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Cipta Kreasindo Gracia. Berdasarkan situs resmi MA, Selasa (7/2), permohonan kasasi dengan No. 880.K/pdt.Sus.HKI/2016 ini diputus 13 Desember 2016. "Tolak permohonan kasasi," tulis ketua majelis H. Abdurrahman. Dengan demikian, putusan MA semakin menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Mei 2016 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan yang diketuai Aswijon juga menolak gugatan pembatalan merek diajukan Cipta Kreasindo.