Bumi Resources (BUMI) apresiasi penundaan kebijakan kapal nasional untuk ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam penundaan kebijakan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengungkapkan langkah tersebut berdampak positif bagi bisnis batubara. "Kami juga mendengar mengenai kemungkinan review kebijakan tersebut, hal itu positif," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Jumat (20/3).

Baca Juga: APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara


Asal tahu saja, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Dengan aturan itum mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.

Kendati demikian, pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan telah mencabut kebijakan ini demi menjaga pasar ekspor batubara. Dileep melanjutkan, penjualan batubara BUMI hingga Februari 2020 berkisar 14,3 Metrik Ton (MT). Angka ini mengalami peningkatan dibanding capaian tahun lalu yang berkisar 13,1 MT.

Baca Juga: Pertamina EP Cepu dan Rekind siap kebut proyek Jambaran Tiung Biru

Adapun, dengan kondisi saat ini, Dileep mengakui BUMI masih akan mengkaji dampak yang mungkin timbul akibat pandemi corona. "Kami akan kaji dampaknya pada sisi operasi dan pasar bulan depan untuk penyesuaian yang tepat sesuai keperluan," terang Dileep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .