KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (
BUMI) mengawal agenda hilirisasi batubara. BUMI berharap bisa memulai pekerjaan konstruksi proyek hilirisasi batubara anak usahanya tahun ini. “Proyeknya sedang kami evaluasi dan tahap pemilihan opsi dengan target
commissioning sekitar 3 tahun lagi atau lebih,” ujar Direktur dan Sekretaris BUMI, Dileep Srivastava kepada Kontan.co.id, Senin (6/2). Seperti diketahui, BUMI tengah mengawal agenda 2 proyek gasifikasi batubara menjadi metanol lewat anak usaha, salah satu di antaranya dikerjakan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Menurut rencana, KPC bakal menggarap pembangunan fasilitas pengolahan batubara menjadi metanol di Bengalon, Kalimantan Timur. Di proyek tersebut, BUMI selaku bagian dari Grup Bakrie berkolaborasi dengan Ithaca Group dan Air Product. Nantinya, KPC akan berperan sebagai pemasok batubara untuk fasilitas gasifikasi tersebut, kebutuhannya diproyeksi sekitar 6,5 juta ton. Input tersebut selanjutnya akan diolah menjadi 1,8 juta metanol per tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Target Ekspor Batubara Sebanyak 457,3 Juta Ton di Tahun 2023 Proyek lainnya dikerjakan oleh anak usaha lainnya, yakni PT Arutmin Indonesia. Sama seperti KPC, Arutmin juga bakal menggarap proyek gasifikasi batubara menjadi metanol di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Menurut rencana, Arutmin bakal menghasilkan sebanyak 2,8 juta ton methanol per tahun dengan mengolah input batubara kualitas GAR 3.700 kcal per kg sebanyak 6 juta ton per tahun. Dileep belum mengungkap berapa belanja modal yang akan BUMI anggarkan untuk membiayai kedua proyek tersebut. “Masih terlalu dini untuk membicarakan angkanya saat ini,” kata Dileep.
Menyoal perkara insentif, Dileep menilai bahwa insentif royalti dari pemerintah membuat proyek hilirisasi menjadi atraktif. Seperti diketahui, Pasal 128 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. Pemberian perlakuan tertentu yang dimaksud dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari