KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pertambangan, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bersama unit usahanya, PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berusaha menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan. Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, salah satu upaya mengelola lingkungan pasca penambangan yaitu melalui proses reklamasi, yang meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya. Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perspektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar.
Bumi Resources (BUMI) Reklamasi Lahan Bekas Tambang Seluas 1.205 Hektare
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pertambangan, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bersama unit usahanya, PT Arutmin Indonesia (Arutmin) dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berusaha menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan. Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, salah satu upaya mengelola lingkungan pasca penambangan yaitu melalui proses reklamasi, yang meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya. Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perspektif lingkungan melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar.