KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk menambah waktu permohonan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dinanti PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Rencananya, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir. Direktur Independen BUMI Dileep Srivastava mengatakan, Coal Contracts of Work (CCoWs) untuk tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir pada 2021, sedangkan untuk kontrak dengan PT Arutmin Indonesia bakal berakhir pada 2020. Dia mengungkapkan, bahwa pembahasan BUMI dengan otoritas pemerintah untuk konversi kontrak ke IUPK semakin maju.
Bumi Resources nantikan realisasi perpanjangan PKP2B jadi IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk menambah waktu permohonan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dinanti PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Rencananya, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir. Direktur Independen BUMI Dileep Srivastava mengatakan, Coal Contracts of Work (CCoWs) untuk tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir pada 2021, sedangkan untuk kontrak dengan PT Arutmin Indonesia bakal berakhir pada 2020. Dia mengungkapkan, bahwa pembahasan BUMI dengan otoritas pemerintah untuk konversi kontrak ke IUPK semakin maju.