Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil perdamaian di kasus restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan para krediturnya. Dengan demikian, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI resmi berakhir dengan damai. Ketua majelis hakim dalam perkara ini Tafsir Sembiring menyampaikan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas telah didapat hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian BUMI. Hasilnya, 100% kreditur konkuren dan 99,84% kreditur separatis setuju proposal perdamaian. Dalam PKPU, diketahui tagihan BUMI mencapai Rp 135,78 triliun dari 270 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 52,85 triliun dari 61 kreditur pemegang jaminan (separatis) dan Rp 82,92 triliun dari 146 kreditur konkuren.
BUMI selamat dari pailit, utang dikonversi saham
Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil perdamaian di kasus restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan para krediturnya. Dengan demikian, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI resmi berakhir dengan damai. Ketua majelis hakim dalam perkara ini Tafsir Sembiring menyampaikan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas telah didapat hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian BUMI. Hasilnya, 100% kreditur konkuren dan 99,84% kreditur separatis setuju proposal perdamaian. Dalam PKPU, diketahui tagihan BUMI mencapai Rp 135,78 triliun dari 270 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 52,85 triliun dari 61 kreditur pemegang jaminan (separatis) dan Rp 82,92 triliun dari 146 kreditur konkuren.