JAKARTA. Upaya Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggenjot rasio solvabilitasnya hingga akhir tahun lalu tampaknya membuahkan hasil. Buktinya, rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim kepada nasabah tercatat mencapai 125% per Desember 2010 lalu. Ini berarti, perusahaan asuransi mutual nonperseroan terbatas (perusahaan yang tidak berbentuk PT) satu-satunya di Tanah Air tersebut terlepas dari ancaman demutualisasi karena telah berhasil memenuhi persyaratan tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang dipatok minimal 100% seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/2004. "Jadi, solvabilitas sudah tidak ada masalah. Per Desember 2010, rasio solvabilitas tercatat 125%. Hal ini karena penerapan mekanisme reasuransi dalam memberikan klaim kepada nasabah Bumiputera mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi ditemui KONTAN, Jumat (7/1).
Bumiputera akhirnya lepas dari ancaman demutualisasi
JAKARTA. Upaya Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggenjot rasio solvabilitasnya hingga akhir tahun lalu tampaknya membuahkan hasil. Buktinya, rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim kepada nasabah tercatat mencapai 125% per Desember 2010 lalu. Ini berarti, perusahaan asuransi mutual nonperseroan terbatas (perusahaan yang tidak berbentuk PT) satu-satunya di Tanah Air tersebut terlepas dari ancaman demutualisasi karena telah berhasil memenuhi persyaratan tentang solvabilitas perusahaan asuransi yang dipatok minimal 100% seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/2004. "Jadi, solvabilitas sudah tidak ada masalah. Per Desember 2010, rasio solvabilitas tercatat 125%. Hal ini karena penerapan mekanisme reasuransi dalam memberikan klaim kepada nasabah Bumiputera mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," ujar Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi ditemui KONTAN, Jumat (7/1).