JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 memantapkan bentuk usahanya sebagai usaha bersama di mana pemegang polisnya adalah pemilik perusahaan (mutual). Bumiputera bahkan tidak akan melepas hak istimewanya sebagai badan usaha mutual seperti tertuang pada Undang-undang Perasuransian. Direktur Utama Bumiputera Madjdi Ali mengklaim, hak istimewa tersebut berlaku bagi perusahaan asuransi non PT yang sudah terlanjur terbentuk. Nah, sampai saat ini, di Indonesia, baru Bumiputera saja yang berbentuk mutual. “Jadi, karena sudah ada di UU Perasuransian, kami akan menggunakan privilege itu,” ujarnya, Senin (3/11). Manajemen dan pemilik perusahaan, sambung dia, belum berencana menjadikan Bumiputera berbadan hukum perusahaan terbatas. Apalagi, untuk berganti baju menjadi koperasi. “Yang pasti, kalau ada ketentuan teknisnya, baik mengenai kesehatan keuangan dan hal lainnya, kami bakal penuhi,” tutur dia.
Bumiputera emoh berganti baju jadi koperasi
JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 memantapkan bentuk usahanya sebagai usaha bersama di mana pemegang polisnya adalah pemilik perusahaan (mutual). Bumiputera bahkan tidak akan melepas hak istimewanya sebagai badan usaha mutual seperti tertuang pada Undang-undang Perasuransian. Direktur Utama Bumiputera Madjdi Ali mengklaim, hak istimewa tersebut berlaku bagi perusahaan asuransi non PT yang sudah terlanjur terbentuk. Nah, sampai saat ini, di Indonesia, baru Bumiputera saja yang berbentuk mutual. “Jadi, karena sudah ada di UU Perasuransian, kami akan menggunakan privilege itu,” ujarnya, Senin (3/11). Manajemen dan pemilik perusahaan, sambung dia, belum berencana menjadikan Bumiputera berbadan hukum perusahaan terbatas. Apalagi, untuk berganti baju menjadi koperasi. “Yang pasti, kalau ada ketentuan teknisnya, baik mengenai kesehatan keuangan dan hal lainnya, kami bakal penuhi,” tutur dia.