SUBANG. Pemerintah tengah mengkaji untuk melebur badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki pendapatan di bawah Rp 1 triliun ke dalam badan usaha pelat merah lainnya yang sejenis dan lebih kuat. "Kami tengah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan terkait pendapatan yang harus didapatkan oleh perusahaan pelat merah, dengan minimal pendapatan yang harus diraih sebesar Rp 1 triliun per tahun," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno di Subang, Kamis (28/1). Menurut Harry, jika pendapatan yang diraih oleh sebuah perusahaan BUMN kurang dari Rp 1 triliun, maka perusahaan pelat merah tersebut dinilai tidak efisien dan kurang sehat sehingga perlu dipertimbangkan untuk dilakukan peleburan.
BUMN berpendapatan di bawah Rp 1 T akan dilebur
SUBANG. Pemerintah tengah mengkaji untuk melebur badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki pendapatan di bawah Rp 1 triliun ke dalam badan usaha pelat merah lainnya yang sejenis dan lebih kuat. "Kami tengah mempertimbangkan untuk membuat ketentuan terkait pendapatan yang harus didapatkan oleh perusahaan pelat merah, dengan minimal pendapatan yang harus diraih sebesar Rp 1 triliun per tahun," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno di Subang, Kamis (28/1). Menurut Harry, jika pendapatan yang diraih oleh sebuah perusahaan BUMN kurang dari Rp 1 triliun, maka perusahaan pelat merah tersebut dinilai tidak efisien dan kurang sehat sehingga perlu dipertimbangkan untuk dilakukan peleburan.