JAKARTA. Pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah bersama dengan DPR. Dengan adanya UU ini, nantinya diharapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengelola piutangnya sendiri.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, RUU pengurusan piutang negara dan piutang daerah ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, saat ini banyak BUMN dan BUMD yang sudah bisa memisahkan pengelolaan aset negara dan asetnya sendiri. Sebagian BUMN juga telah menjadi perusahaan publik yang sebagian sahamnya sudah tidak dimiliki oleh negara. "Salah satu yang dikeluhkan adalah mereka selalu dihadapkan pada situasi bahwa piutang perusahaan yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD selalu dianggap piutang negara," ujar Agus, Kamis (2/2).Seperti diketahui, selama ini ada UU Nomor 49 tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara, yang menyebutkan bahwa piutang BUMN dianggap sebagai piutang negara. Makanya, perlu ada beleid khusus tentang pengurusan piutang negara dan piutang daerah, sehingga kewenangan BUMN dan BUMD dalam mengurus piutang negara dan piutang daerah menjadi jelas. "Kalau (RUU) ini sudah disetujui, tentu instansi BUMN baik semua atau hanya BUMN keuangan saja yang nanti diizinkan untuk mengelola piutang BUMN atau BUMD itu sendiri," jelas Agus. Ia menambahkan, dalam UU ini nanti juga akan diatur mengenai pengurusan piutang negara tidak perlu dilakukan oleh panitia, tapi cukup dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Tujuannya, agar penanganan utang bisa lebih efisien dan efektif.Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengatakan komisi XI telah menerima 500 Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU ini. Rinciannya, sebanyak 176 DIM tetap, 251 DIM perubahan, dan 73 DIM usulan baru. "Untuk 176 DIM tetap kami sepakati untuk disetujui," ujarnya. Mengingat kesiapan BUMN dalam mengelola piutang tidak sama, maka nantinya kemungkinan tidak semua BUMN bisa mengelola piutangnya sendiri. Pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU ini akan membuat kriteria BUMN yang bisa mengelola piutangnya sendiri. Untuk saat ini, kata Agus, baru BUMN perbankan yang memiliki sistem pengelolaan yang baik, mulai dari SDM, manajemen risiko, dan teknologi informasi. Dengan begitu, BUMN perbankan bisa dimungkinkan untuk mengelola piutangnya sendiri. "Tapi kita mesti lihat (BUMN) yang lain," kata Agus.Direktur Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Soepomo mengungkapkan, hingga akhir Desember 2011 lalu piutang negara yang belum tertagih sebesar Rp 57 triliun. Piutang itu berasal dari sekitar 150.000 debitur. "Yang paling besar berasal dari eks obligor BPPN," ujarnya.Agus menambahkan, dari total piutang negara sebesar itu, sekitar Rp 20 triliun merupakan piutang dari 20 BUMN.Soepomo bilang, pada 2011 lalu realisasi penagihan piutang negara mencapai sekitar Rp 820 miliar atau 105% dari target. Sedangkan untuk tahun ini target penyelesian piutang negara tahun ini sekitar Rp 998 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BUMN bisa kelola piutang sendiri
JAKARTA. Pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah bersama dengan DPR. Dengan adanya UU ini, nantinya diharapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mengelola piutangnya sendiri.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, RUU pengurusan piutang negara dan piutang daerah ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, saat ini banyak BUMN dan BUMD yang sudah bisa memisahkan pengelolaan aset negara dan asetnya sendiri. Sebagian BUMN juga telah menjadi perusahaan publik yang sebagian sahamnya sudah tidak dimiliki oleh negara. "Salah satu yang dikeluhkan adalah mereka selalu dihadapkan pada situasi bahwa piutang perusahaan yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD selalu dianggap piutang negara," ujar Agus, Kamis (2/2).Seperti diketahui, selama ini ada UU Nomor 49 tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara, yang menyebutkan bahwa piutang BUMN dianggap sebagai piutang negara. Makanya, perlu ada beleid khusus tentang pengurusan piutang negara dan piutang daerah, sehingga kewenangan BUMN dan BUMD dalam mengurus piutang negara dan piutang daerah menjadi jelas. "Kalau (RUU) ini sudah disetujui, tentu instansi BUMN baik semua atau hanya BUMN keuangan saja yang nanti diizinkan untuk mengelola piutang BUMN atau BUMD itu sendiri," jelas Agus. Ia menambahkan, dalam UU ini nanti juga akan diatur mengenai pengurusan piutang negara tidak perlu dilakukan oleh panitia, tapi cukup dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Tujuannya, agar penanganan utang bisa lebih efisien dan efektif.Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengatakan komisi XI telah menerima 500 Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU ini. Rinciannya, sebanyak 176 DIM tetap, 251 DIM perubahan, dan 73 DIM usulan baru. "Untuk 176 DIM tetap kami sepakati untuk disetujui," ujarnya. Mengingat kesiapan BUMN dalam mengelola piutang tidak sama, maka nantinya kemungkinan tidak semua BUMN bisa mengelola piutangnya sendiri. Pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU ini akan membuat kriteria BUMN yang bisa mengelola piutangnya sendiri. Untuk saat ini, kata Agus, baru BUMN perbankan yang memiliki sistem pengelolaan yang baik, mulai dari SDM, manajemen risiko, dan teknologi informasi. Dengan begitu, BUMN perbankan bisa dimungkinkan untuk mengelola piutangnya sendiri. "Tapi kita mesti lihat (BUMN) yang lain," kata Agus.Direktur Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Soepomo mengungkapkan, hingga akhir Desember 2011 lalu piutang negara yang belum tertagih sebesar Rp 57 triliun. Piutang itu berasal dari sekitar 150.000 debitur. "Yang paling besar berasal dari eks obligor BPPN," ujarnya.Agus menambahkan, dari total piutang negara sebesar itu, sekitar Rp 20 triliun merupakan piutang dari 20 BUMN.Soepomo bilang, pada 2011 lalu realisasi penagihan piutang negara mencapai sekitar Rp 820 miliar atau 105% dari target. Sedangkan untuk tahun ini target penyelesian piutang negara tahun ini sekitar Rp 998 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News