JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli. Seperti diketahui, PGN saat ini tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatera Utara yang ditudingkan oleh KPPU. Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, menyayangkan sikap KPPU. Dia menganggap bahwa sikapnya bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Ya, ini aneh ya. Karena Ini sesuai pasal 33 dalam UUD ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang didalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," kata dia.
BUMN diduga lakukan monopoli, ini kata DPR
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan adanya gugatan praktik monopoli yang dituduhkan KPPU terhadap BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Padahal dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimanfaatkan seluruh masyarakat, BUMN tidak boleh dikenakan gugatan monopoli. Seperti diketahui, PGN saat ini tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatera Utara yang ditudingkan oleh KPPU. Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, menyayangkan sikap KPPU. Dia menganggap bahwa sikapnya bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Ya, ini aneh ya. Karena Ini sesuai pasal 33 dalam UUD ayat 3 bahwa sebetulnya bumi dan kekayaan alam yang didalamnya, air, tanah, dan sebagainya, harus dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Apa yang dilakukan PGN, itu berhubungan dengan gas. Gas itu kekayaan negara dan ini sebenarnya dalam UU malah harus dikuasai negara dan untuk kemakmuran rakyat," kata dia.