KONTAN.CO.ID - Aroma tak sedap kembali menyengat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini berasal dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di WSKT. Tiga tersangka itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Kemudian Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Selanjutnya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III Waskita Karya. Penetapan tiga tersangka baru ini adalah hasil pengembangan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
BUMN Dikorupsi
KONTAN.CO.ID - Aroma tak sedap kembali menyengat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini berasal dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di WSKT. Tiga tersangka itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Kemudian Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Selanjutnya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III Waskita Karya. Penetapan tiga tersangka baru ini adalah hasil pengembangan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.