JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor gula meminta keleluasaan impor gula mentah atau raw sugar untuk kebutuhan industri makanan dan minuman di luar musim giling tebu. Keleluasaan itu akan menjadi insentif padi BUMN gula sehingga bisa membiayai operasional usaha tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan itu disampaikan sejumlah BUMN gula dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan komisi IV DPR, Senin (8/10). "Pengolahan raw sugar menjadi insentif peningkatan produktivitas pabrik gula BUMN," kata Ismed Hasan Putro, Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Menurutnya, tanpa adanya keleluasaan maka produksi gula berbasis tebu rakyat yang dilakukan PTPN dan RNI hanya efektif selama enam bulan. Izin impor dan pengolahan gula mentah akan mengisi kekosongan produksi enam bulan yang lain.
BUMN gula minta izin impor raw sugar
JAKARTA. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor gula meminta keleluasaan impor gula mentah atau raw sugar untuk kebutuhan industri makanan dan minuman di luar musim giling tebu. Keleluasaan itu akan menjadi insentif padi BUMN gula sehingga bisa membiayai operasional usaha tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan itu disampaikan sejumlah BUMN gula dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan komisi IV DPR, Senin (8/10). "Pengolahan raw sugar menjadi insentif peningkatan produktivitas pabrik gula BUMN," kata Ismed Hasan Putro, Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Menurutnya, tanpa adanya keleluasaan maka produksi gula berbasis tebu rakyat yang dilakukan PTPN dan RNI hanya efektif selama enam bulan. Izin impor dan pengolahan gula mentah akan mengisi kekosongan produksi enam bulan yang lain.