BUMN Istaka Karya terancam pailit



JAKARTA. PT Istaka Karya (Persero) terancam pailit. Ancaman ini muncul setelah PT JAIC Indonesia, yang merupakan kreditur Istaka Karya, berniat membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip berkas permohonan JAIC, niat pembatalan diajukan karena Istaka belum membayar tagihan sesuai kesepakatan. JAIC mengklaim, utang Istaka berasal dari enam negotiable promissory notes tertanggal 9 Desember 1998.

Berdasar promissory notes, Istaka masih memiliki kewajiban ke JAIC sebesar US$ 5,5 juta. "Utang itu belum dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan," ujar kuasa hukum JAIC Indonesia, Tony Budidjaja dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN, Minggu (12/4).


Tony menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian, Istaka berjanji membayar utang awal setelah keluar putusan pengadilan. Saat itu, Istaka berjanji membayar kewajiban awal 3% ke kreditur dengan nilai tagihan di atas Rp 5 miliar. Tapi hingga kini Istaka belum memenuhi kewajiban awal itu. Tony meminta majelis hakim mengesahkan nilai utang Istaka sebesar US$ 5,5 juta berdasar enam negotiable promissory notes.

"Ditambah bunga 6% per tahun sejak tanggal jatuh tempo 8 Januari 1999," imbuh Tony.

Perjanjian perdamaian dari Istaka berawal dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditur, yakni PT Sumber Rahayu Prima pada 23 Mei 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 11 Juni 2012, pengadilan mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan Istaka dalam status PKPU sementara.

Namun, 22 Januari 2013, Pengadilan Niaga juga mengesahkan perjanjian perdamaian yang diajukan Istaka tertanggal 19 Desember 2012. Kasman Muhammad, Direktur Utama Istaka Karya, mengatakan, pembayaran utang tetap berpegang pada homologasi, yakni pembayaran awal 3% dan sisanya dikonversi jadi saham sementara selama 8 tahun.

"Saat ini JAIC sedang mengajukan renvoi. Kami masih menunggu hasil pengadilan atas renvoi," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie