JAKARTA. PT Istaka Karya (Persero) terancam pailit. Ancaman ini muncul setelah PT JAIC Indonesia, yang merupakan kreditur Istaka Karya, berniat membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip berkas permohonan JAIC, niat pembatalan diajukan karena Istaka belum membayar tagihan sesuai kesepakatan. JAIC mengklaim, utang Istaka berasal dari enam negotiable promissory notes tertanggal 9 Desember 1998. Berdasar promissory notes, Istaka masih memiliki kewajiban ke JAIC sebesar US$ 5,5 juta. "Utang itu belum dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan," ujar kuasa hukum JAIC Indonesia, Tony Budidjaja dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN, Minggu (12/4).
BUMN Istaka Karya terancam pailit
JAKARTA. PT Istaka Karya (Persero) terancam pailit. Ancaman ini muncul setelah PT JAIC Indonesia, yang merupakan kreditur Istaka Karya, berniat membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip berkas permohonan JAIC, niat pembatalan diajukan karena Istaka belum membayar tagihan sesuai kesepakatan. JAIC mengklaim, utang Istaka berasal dari enam negotiable promissory notes tertanggal 9 Desember 1998. Berdasar promissory notes, Istaka masih memiliki kewajiban ke JAIC sebesar US$ 5,5 juta. "Utang itu belum dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan," ujar kuasa hukum JAIC Indonesia, Tony Budidjaja dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN, Minggu (12/4).