KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembekuan rekening yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Nindya Karya (Persero) dikatakan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana, Prasarana Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Bambang tak akan mengganggu kinerja perseroan. "Tidak dibekukan semua, hanya sekitar Rp 40 miliar, sehingga tidak akan mengganggu operasional Nindya Karya. Karena posisi cash flow-nya juga bagus," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/4). Ahmad menambahkan, bahwa proyek yang jadi objek korupsi Nindya Karya yaitu pembangunan Dermaga di Sabang, Aceh sendiri merupakan proyek lama dan dikerjakan oleh manajemen lama Nindya Karya.
BUMN: Pembekuan rekening Nindya Karya tak ganggu cash flow perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembekuan rekening yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Nindya Karya (Persero) dikatakan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana, Prasarana Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Bambang tak akan mengganggu kinerja perseroan. "Tidak dibekukan semua, hanya sekitar Rp 40 miliar, sehingga tidak akan mengganggu operasional Nindya Karya. Karena posisi cash flow-nya juga bagus," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/4). Ahmad menambahkan, bahwa proyek yang jadi objek korupsi Nindya Karya yaitu pembangunan Dermaga di Sabang, Aceh sendiri merupakan proyek lama dan dikerjakan oleh manajemen lama Nindya Karya.