BUMN Pun Tak Luput dari Hukuman, 7 Emiten Dihukum OJK Bayar Denda Hingga Rp 2,7 M



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penegakan aturan pasar modal Indonesia terus berlanjut usai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengancam penurunan pasar saham Indonesia ke kelompok standalone market. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di pasar modal.

Bahkan, emiten yang mendapat sanksi tersebut adalah perusahaan pelat merah alias bahan usaha milik negara (BUMN) serta anak usahanya. Sanksi yang diberikan berupa denda administratif hingga peringatan tertulis.

Berdasarkan Pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 pada 6 November 2026, ketujuh emiten tersebut adalah

  1. PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI)
  2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
  3. PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
  4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU)
  5. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT)
  7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

ADHI adalah salah satu BUMN karya milik pemerintah Indonesia. Sedangkan ADCP adalah salah satu anak usaha ADHI.

Tujuh emiten itu melakukan sejumlah pelanggaran antara lain penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga kewajiban penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Baca Juga: Awas! Rekening Investasi Rawan Dibobol, Saham Bisa Dijual Peretas, Ini Cara Cegahnya

Asri Karya Lestari (ASLI) Didenda Rp 2,7 Miliar 

ASLI menjadi emiten yang menerima sanksi denda terbesar, yakni Rp 2,7 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dua denda administratif masing-masing Rp 1,35 miliar.

OJK menjatuhkan dua sanksi denda kepada ASLI terkait pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan dan aset tetap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) 2024, laporan keuangan tahunan (LKT) 2024, serta LKTT 2025 memuat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

Selain perseroan, OJK menjatuhkan denda Rp 645 juta secara tanggung renteng kepada tiga pengurus ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto yang menjabat sebagai direksi pada periode laporan keuangan tersebut.

Sanksi juga diberikan kepada Akuntan Publik Arief Prima yang mengaudit laporan keuangan tahunan ASLI 2024. Arief dikenai denda Rp 107,5 juta karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan standar audit, termasuk prosedur analitis, bukti audit, perencanaan, dan dokumentasi audit.

Baca Juga: Asing Net Sell Rp 633 Miliar, Cermati Saham yang Banyak Dijual Asing Sepekan

ADHI dan ADCP Masing-masing Didenda Rp 450 Juta

Selanjutnya, OJK menjatuhkan denda administratif masing-masing Rp 450 juta kepada ADHI dan ADCP.

Kedua emiten tersebut dinilai melanggar ketentuan transaksi afiliasi terkait perjanjian shareholder loan atau pinjaman pemegang saham antara ADHI dan ADCP.

OJK menilai kedua perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sesuai ketentuan pasar modal.

Selain perseroan, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 65 juta kepada dua penilai, yakni Toto Suharto dan Syaiful Hasan.

Keduanya dinilai melanggar ketentuan karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan tersebut berlangsung pada 31 Januari 2025.

Tonton: Harga Emas Antam Merosot Hari Ini (7 November 2026)

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Didenda Rp 925 Juta

OJK juga menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 925 juta kepada WMUU.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

Pelanggaran berikutnya ditemukan pada dua emiten dalam grup Kalbe.

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dikenai denda Rp 200 juta karena tidak memenuhi ketentuan transaksi afiliasi terkait jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Sementara itu, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dikenai denda Rp 75 juta atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi.

Baca Juga: RANS Bantah Kerja Sama dengan D'Masiv Berakhir, Bagaimana Dana IPO?

Limas Indonesia Makmur (LMAS) Tak Gelar RUPST Empat Tahun

Berbeda dengan enam emiten lainnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK menjatuhkan sanksi tersebut karena LMAS tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Selain perusahaan, OJK juga menjatuhkan denda Rp 712,5 juta secara tanggung renteng kepada tiga pengurus LMAS, yakni Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim yang menjabat sebagai direktur pada 2022.

Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sanksi tersebut, OJK menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan emiten dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan, serta ketentuan transaksi di pasar modal.  

Saham RANS Milik Raffi Ahmad Anjlok 51%, Ada Apa
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News