SURABAYA. Sekretaris Kementrian Negara BUMN Said Didu mengatakan, BUMN tidak akan terburu-buru menyelamatkan perusahaan-perusahaan BUMN yang perlu direstrukturisasi. Salah satunya, PT PAL Indonesia. "Termasuk penyelamatan PT PAL Indonesia (Persero), harus pas," ujar Said, Rabu (29/7); usai menghadiri peluncuran implementasi tahap empat National System Window di Surabaya.Said mengatakan, upaya restrukturisasi PT PAL harus dilakukan dengan mekanisme yang paling tepat."Yang pertama dilakukan jangan sampai "pendarahan" uang itu tidak berhenti," ujar Said. Kedua, jumlah uang harus sesuai, tidak boleh kurang dan lebih. Ketiga, bagaimana mengamankan program restrukturisasi itu sendiri. Dus, mekanisme internal adalah dengan melakukan perbaikan internal di dalam perusahaan. Said membantah bahwa mekanisme penyelamatan akan dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja. Namun pengurangan biaya perusahaan bisa dilakukan dengan mengurangi gaji pegawai. Said juga tidak memberi tenggat waktu penyelamatan PT PAL. Alasannya, BUMN masih memiliki satu mekanisme lain untuk merampungkan masalah ini. Sayangnya, ia engan merinci lebih jauh mekanisme tersebut.
BUMN: Restrukturisasi PT PAL Indonesia Harus Pas
SURABAYA. Sekretaris Kementrian Negara BUMN Said Didu mengatakan, BUMN tidak akan terburu-buru menyelamatkan perusahaan-perusahaan BUMN yang perlu direstrukturisasi. Salah satunya, PT PAL Indonesia. "Termasuk penyelamatan PT PAL Indonesia (Persero), harus pas," ujar Said, Rabu (29/7); usai menghadiri peluncuran implementasi tahap empat National System Window di Surabaya.Said mengatakan, upaya restrukturisasi PT PAL harus dilakukan dengan mekanisme yang paling tepat."Yang pertama dilakukan jangan sampai "pendarahan" uang itu tidak berhenti," ujar Said. Kedua, jumlah uang harus sesuai, tidak boleh kurang dan lebih. Ketiga, bagaimana mengamankan program restrukturisasi itu sendiri. Dus, mekanisme internal adalah dengan melakukan perbaikan internal di dalam perusahaan. Said membantah bahwa mekanisme penyelamatan akan dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja. Namun pengurangan biaya perusahaan bisa dilakukan dengan mengurangi gaji pegawai. Said juga tidak memberi tenggat waktu penyelamatan PT PAL. Alasannya, BUMN masih memiliki satu mekanisme lain untuk merampungkan masalah ini. Sayangnya, ia engan merinci lebih jauh mekanisme tersebut.