BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam Draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berubah menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP).

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020

Pengamat Hukum Pertambangan yang juga Tim Perumus Omnibus Law Ahmad Redi bilang dalam draf yang ada saat ini memang tidak memuat soal prioritas lahan eks PKP2B bagi BUMN.

"Draf Omnibus Law RUU CLK saat ini, tidak ada prioritas pengusahaan kepada BUMN atas wilayah PKP2B yang berakhir," jelas Redi ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).

Redi mengungkapkan, perlu dilakukan kajian konstitusional soal kepastian perpanjangan PKP2B. Hal ini mengingat langkah tidak memprioritaskan BUMN bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan negara secara langsung melalui BUMN untuk mengusahakan wilayah PKP2B yang berakhir. Poin ini menurut Redi perlu menjadi pertimbangan utama.

Editor: Yudho Winarto