BUMN tidak akan tanggung pajak revaluasi aset



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merevaluasi asetnya. Dengan demikian perusahaan pelat merah bisa memiliki aset yang lebih baik untuk bersaing dengan perusahaan global.

Tapi Menteri BUMN Rini Soemarmo bilang masih banyak BUMN yang takut merevaluasi asetnya. Sebab, jika hasil revaluasi menyebutkan nilai aset lebih tinggi, maka BUMN tersebut akan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10% dari selisih aset.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mengkonversi kewajiban pajak tersebut menjadi penyertaan modal negara. "Konsekuensinya akan meningkatkan jumlah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan," kata Rini, Senin (18/5) di Jakarta.


Ini adalah salah satu alternatif solusi terkait revaluasi aset BUMN. Opsi lainnya adalah dengan memberi keringanan perusahaan dalam membayar pajak. Misalnya dengan memberi kemudahan membayar secara dicicil selama 10 tahun. Menteri koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah masih membahas alternatif-alternatif tersebut.

Sementara itu pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, langkah ini merupakan cara yang kreatif. Belum pernah sebelumnya pemerintah mengkonversi pajak menjadi penyertaan modal.

Ia melihat ide untuk cukup positif jika dijalankan. Namun demikian memang akan ada dampak negatif yang ditimbulkan. Misalnya saja, potensi penerimaan pajak yang akan berkurang. "Tetapi hal itu bukan masalah besar, karena pemerintah bisa mendapatkan gantinya dari dividen," katanya.

Sekadar informasi, saat ini nilai aset perusahaan BUMN mencapai sekitar Rp 4.500 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata