Bunga acuan turun terus, bagaimana dengan suku bunga perbankan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih dalam upaya menggerakkan perekonomian, Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk memangkas tingkat suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate (7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4%. Selain itu, suku bunga deposit facility juga turun 25 bps menjadi 3,25% dan suku bunga lending facility turun 25 bps menjadi 4,75%. 

Dalam keterangan resminya, bank sentral mengungkapkan, keputusan ini sudah sesuai dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Rekor suku bunga terendah BI


Sekaligus, hal ini menjadi penanda bahwa BI telah memangkas BI-7DRR sebanyak 75 bps sepanjang tahun ini. Menurut Bank Indonesia, penurunan suku bunga acuan sejauh ini telah berkontribusi menurunkan suku bunga perbankan. Sejalan dengan penurunan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) rata-rata tertimbang suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Juni 2020 telah turun dari 5,85% dan 9,6% pada Mei 2020 menjadi 5,74% dan 9,48%. 

Nah, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan sejatinya BI sejak tahun lalu tercatat sudah memangkas BI-7DRR sekitar 175 bps. Akan tetapi, Dia mengakui kalau sampai saat ini penurunan bunga acuan tersebut belum direspons cepat oleh perbankan. 

"Kita sejauh ini sudah menurunkan 175 bps, tapi memang transmisi di perbankannya masih lambat," katanya dalam Video Webinar di Jakarta, Jumat (17/7). 

Misalnya saja, data menunjukkan kalau dalam periode yang sama sejak Juli 2019 hingga Juli 2020 tingkat suku bunga deposito perbankan sudah turun 116 bps dari 6,66% menjadi 5,5% secara rata-rata. Sayangnya, tingkat suku bunga kredit baru turun 74 bps dari 10,73% menjadi 9,99%. 

Dalam situasi pandemi, Destry tidak menampik kalau penurunan bunga tidak akan serta merta mendongkrak permintaan kredit. Karena, bagaimanapun juga perbankan masih keberatan untuk memberikan pinjaman secara masif, karena melihat risiko yang tinggi. 

Baca Juga: Pangkas Bunga Acuan untuk Kali Keempat, Ini Upaya BI Mendorong Pemulihan Ekonomi

Menjawab hal ini, sebenarnya pemerintah memberikan stimulus berupa program penjaminan untuk mendongkrak penyaluran kredit. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sudah menempatkan dana di bank Himbara sebesar Rp 30 triliun dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi