JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mulai menyesuaikan pemberian batasan maksimal bunga deposito untuk simpanan di atas Rp 2 miliar. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank untuk memberikan maksimal bunga deposito sebesar 200 bps di atas BI-rate untuk bank BUKU 4.
Pahala N. Mansury, Direktur Keuangan Bank Mandiri, mengatakan, ada sekitar 20% simpanan nasabah besar yang suku bunga depositonya disesuaikan dengan aturan tersebut. “Dari total dana pihak ketiga (DPK), sekitar 20% simpanan terhadap DPK yang menerima bunga khusus atau special rate,” kata Pahala, Jumat (3/10).
Sedangkan, simpanan lainnya dengan rasio simpanan di bawah Rp 2 miliar masih akan menerima bunga yang sama, karena tidak ada kewajiban untuk memangkas bunga simpanan bagi nasabah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ini. “Kami belum ada rencana penurunan bunga deposito untuk simpanan di bawah Rp 2 miliar,” tambahnya.
Menurutnya, jika semua bank patuh terhadap himbauan OJK, maka perbankan tidak akan saling berebut mencari dana di pasar. Karena semua bank sama rata memberikan bunga kredit, hanya ada perbedaan dari sisi pelayanan atau service.
Pahala menambahkan, pihaknya memiliki beberapa strategi untuk memperoleh DPK di pasar, seperti menambahkan jumlah jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), menyasar simpanan dari segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian memperkuat pelayanan wholesale transaction dari nasabah korporasi dan komersial. Dengan begitu mereka tidak hanya melakukan pinjaman, tetapi juga melakukan transaksi keuangan di Bank Mandiri. “Kami juga akan ikut serta dalam branchless banking untuk mencari dana murah,” kata Pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News