JAKARTA. Perang suku bunga perbankan tampaknya akan berakhir. Terhitung hari ini, 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal bunga deposito. Ini berlaku bagi deposan baru maupun perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Perinciannya: bunga deposito maksimal bagi nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV sebesar 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Adapun batasan tertinggi untuk deposan di BUKU III, dipatok 225 bps di atas BI rate. Mengacu BI rate yang kini sebesar 7,5%, deposan BUKU IV hanya bisa meraih bunga maksimal 9,5%. Sementara, deposan BUKU III maksimal 9,75%. Aturan ini berlaku bagi deposito di atas Rp 2 miliar. Pengecualian diberikan bagi Bank BUKU I dan Bank II.
Bunga deposito nasabah tajir ditebas OJK
JAKARTA. Perang suku bunga perbankan tampaknya akan berakhir. Terhitung hari ini, 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal bunga deposito. Ini berlaku bagi deposan baru maupun perpanjangan deposito yang jatuh tempo. Perinciannya: bunga deposito maksimal bagi nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV sebesar 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Adapun batasan tertinggi untuk deposan di BUKU III, dipatok 225 bps di atas BI rate. Mengacu BI rate yang kini sebesar 7,5%, deposan BUKU IV hanya bisa meraih bunga maksimal 9,5%. Sementara, deposan BUKU III maksimal 9,75%. Aturan ini berlaku bagi deposito di atas Rp 2 miliar. Pengecualian diberikan bagi Bank BUKU I dan Bank II.